Satnarkoba Buleleng Tangkap 7 Mafia Narkoba, Tapi Baru Dirilis, Ada Apa?

“Sebelum dilakukan penangkapan terlihat Komang A Alias Dolah kaget melihat petugas Narkoba sehingga saat itu yang bersangkutan membuang sesuatu, sehingga disruh kembali untuk mengambil ternyata barang tersebut yang dibuang tepat dibawah kakinya berupa 1 (satu) potongan bekas bungkus makanan didalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto),” bebernya.

Tersangka Dolah dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Andi menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan pada diri mereka tersebut diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal, sehingga diperlukan pengembangan dalam kasus tersebut.

“Begitu juga dengan nilai harga yang diperoleh dari tersangka, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang dibeli bervariasi untuk satu paketnya,” pungkas Kasat Andi.

Komentar