Satnarkoba Buleleng Tangkap 7 Mafia Narkoba, Tapi Baru Dirilis, Ada Apa?

Menariknya seminggu kemudian tepatnya tanggal 14 Oktober 2002, Satnarkoba Polres Buleleng kembali panen tersangka. Lagi-lagi hari Jumat Satnarkoba menangkap pelaku Narkoba di Bali Utara itu.

Tangkapan pertama oleh Satnarkoba Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 11.25 Wita, dengan TKP Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng (Singaraja). Tersangkanya bernama Gede AS alias Agus, 32. Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 (dua) potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan 1 (satu) potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto) yang pada saat itu barang tersebut ditaruh didalam bungkusan uang keras nilai Rp. 2.000.

“Maka terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Andi.

Tangkapan terakhir yang juga terjadi pada hari Jumat (14/10/2022) adalah Komang A alias Dolah, 38. Dolah ditangkap polisi sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah warung di pinggir jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Komentar