Satnarkoba Buleleng Tangkap 7 Mafia Narkoba, Tapi Baru Dirilis, Ada Apa?

“Saat dilakukan penangkapan, kepada kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket gulungan aluminium foil silver yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 0,28 gram brutto (0,15 gram netto), dan Kode B 0,42 gram brutto (0,29 gram netto) dengan berat total 0,7 gram brutto (0,44 gram netto),” beber Kasat Andi lagi seraya menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ternyata di hari yang sama dengan waktu yang berbeda yaitu hari Jumat, tanggal 7 Oktober 2022, pukul 22.00 Wita, Satnarkoba lagi-lagi berhasil menangkap dua lagi anggota jaringan mafia Narkoba Bali Utara. Kedua Tersangka yang ditangkap di depan Warung Makan Taman Sari jalan raya Singaraja -Amlapura Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, itu bernama Ketut EA alias Eva, 28, dan Kadek S alias Pani, 21.

“Ditemukan pada diri pelaku barang bukti berupa, 1 ( satu ) pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat ( bruto 0,31 gram, netto 0,15 gram ),” urai Kasat Andi sembari menyebutkan, “Terhadap terdua kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

Komentar