Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan ketika dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya seorang oknum debt collector.
“Tersangka saat ini kami tahan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Kombes Pol Ganj, Selasa (30/5/2023) di Mapolda Sulut.
Ungkap Kombes Pol Gami, pelaku dan komplotannya mencoba merampas mobil milik seorang warga bahkan sempat salah satunya melawan anggota Polisi dan sempat berusaha mengambil hp milik anggota Polisi tersebut.
“Oknum debt collector tersebut diancam dengan pasal Pengancaman, Pemerasan, dan melawan petugas. Ancamannya diatas 5 tahun,” bebernya.
Gani juga menegaskan bakal menindak tegas oknum-oknum debt collector yang melakukan perampasan kendaraan yang belum ada penetapan pengadilan dan berkekuatan hukum yang sah.
“Kan sudah saya tegaskan sebelumnya, debt collector yang melakukan perampasan akan saya proses hukum,” tandasnya.
Komentar