DKPP Terima 302 Aduan Pelanggaran Etik KPU-Bawaslu, Sudah Ada yang Dipecat

JurnalPatroliNews -Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 302 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

302 aduan itu diterima oleh DKPP selama rentang bulan Juni 2022 hingga Mei 2023 atau hampir setahun. Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah aduan paling banyak.

“Dari data Juni 2022 hingga 8 Mei 2023, pengaduan yang masuk itu ada 302. Sumatera Utara ada 54 aduan, Jabar 28, dan Aceh 24,” kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Kota Bandung pada Selasa (16/5).

Dari 302 aduan yang diterima, sudah ada beberapa aduan yang diputus dengan sanksi terberat berupa pemberhentian.

“Ada beberapa penyelenggara di kabupaten yang diberhentikan (sebagai anggota) melalui kajian dan pertimbangan mendalam. Tapi ada juga yang diberhentikan sebagai ketua dan peringatan,” ucap dia.

Dewa menjelaskan sanksi yang diberikan itu dimulai dari peringatan, peringatan keras, peringatan keras terakhir, diberhentikan sementara, hingga sanksi diberhentikan dari jabatannya.

“Misalkan, diberhentikan dari jabatan ketua tapi tetap jadi anggota,” papar dia.

Lebih lanjut, Dewa menegaskan bahwa DKPP akan terus berupaya agar Pemilu serentak dapat berjalan sesuai ketentuan. Diharapkan, penyelenggara Pemilu berintegritas dan tak melanggar etik.

“Kalau mau Pemilu-nya berintegritas, sudah waktunya membangun budaya politik dan kultur demokratis. Saya yakin masing-masing daerah memiliki kearifan lokal yang bisa mencapai itu,” tandas dia.

Komentar