Bahas Mekanisme Perekrutan, Polri Bakal Undang 57 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Polri akan mengundang 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk membahas perekrutan mereka sebagai ASN Korps Bhayangkara.

Namun, hal itu akan dilakukan apabila penggodokan mekanisme perekrutan dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait sudah rampung.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pembahasan mekanisme perekrutan ASN akan diwakili Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Irjen Wahyu Widada bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Jadi Bapak Kapolri ini menunjuk AsSDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).

Dikatakan Argo, saat ini proses tersebut masih digodok dan belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai teknis harmonisasi pemindahan pegawai yang telah dipecat dari suatu lembaga ke institusi lain.

Namun, Argo memastikan dalam proses perekrutan itu tidak akan ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk niat baik yang disalurkan Polri kepada para pegawai KPK tak lulus TWK.

“Kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pihaknya, tambah Argo, akan serius dalam merekrut mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Korps Bhayangkara. Polri juga segera mengumumkan proses tersebut apabila mekanisme perekrutan telah rampung dikerjakan.

“Secepatnya kalau dalam bahasa kepolisian, kesempatan pertama. Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan. Kami juga tahu lah, memahami. Kami tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus,” pungkasnya.

Komentar