JurnalPatroliNews – Kota Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Seorang pria muda berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menjual obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 20.49 WIB, di pinggir Jalan Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan obat daftar G di kawasan tersebut.
Dipimpin oleh IPDA Suparman, S.H., tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan. Saat pelaku tengah diduga melakukan transaksi, petugas langsung bergerak cepat mengamankan S tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 strip obat Tramadol berisi 160 butir, 4 bungkus obat Eximer berisi 16 butir, uang tunai Rp20.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel Samsung yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihol, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku kami amankan atas dugaan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa keahlian di bidang farmasi. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres,” ujar Kompol Rihol.
Menurutnya, pelaku juga telah menjalani tes urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang diamankan. Hasil sementara menunjukkan kuat dugaan bahwa obat-obatan tersebut termasuk golongan yang dilarang peredarannya di luar fasilitas resmi.
Polisi menjerat S dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan obat tanpa izin edar atau tanpa keahlian kefarmasian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di masyarakat.
“Peredaran obat tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikannya secara ilegal,” tegasnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba mencari keuntungan dari bisnis obat-obatan terlarang. Kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli, pengawasan, serta penindakan di seluruh wilayah hukum Kota Tangerang demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.
.














