Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya Dianiaya Selama 8 Tahun, Ayah Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – JD (11), seorang anak berkebutuhan khusus yang tinggal di Perumahan Graha Famili, Surabaya, menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya, DB (36).

Kekerasan ini berlangsung selama delapan tahun dan terekam dalam kamera CCTV di rumah mereka. Dalam rekaman tersebut, JD terlihat diseret, ditendang, dan ditampar oleh ayahnya.

Menurut pengakuan ibu korban, CK, kekerasan ini dimulai sejak JD berusia tiga tahun. Awalnya, CK menganggap tindakan ayah JD masih dalam batas wajar sebagai bentuk kemarahan orang tua terhadap anak. Namun, dua tahun terakhir, kekerasan semakin parah dan terjadi setiap hari.

“Dulu bisa dibilang sewajarnya orang tua marah, tapi belakangan ini pukulannya semakin ekstrem,” ungkap CK, Kamis (3/10).

JD, yang didiagnosis dengan autisme, kerap mengalami tantrum, dan hal ini sering memicu kekerasan dari DB. CK mengungkapkan bahwa DB kerap tidak bisa mengendalikan emosinya, bahkan di hadapannya.

“Donny (DB) sering tidak bisa mengendalikan emosi ketika anak kami rewel. Saya selalu ingatkan dia untuk berhenti memukul karena anak kami tidak mengerti apa yang terjadi,” kata CK.

Kekerasan yang dialami JD tak jarang membuatnya mengalami luka dan memar di tubuhnya. Akhirnya, pada 10 Juni 2024, CK melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/566/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Setelah membuat laporan, CK membawa JD untuk visum, dan hasilnya menunjukkan adanya luka di bagian wajah, khususnya di pipi dan tulang pipi.

“Biasanya bekas tamparan atau memar selalu ada di wajahnya. Itulah yang membuat saya akhirnya memutuskan untuk melapor,” jelas CK.

Setelah laporan dibuat, DB ditangkap dan kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Sabtu (28/9). “Suami saya saat ini masih ditahan di Polrestabes,” ujar CK.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, membenarkan penahanan DB terkait kasus penganiayaan tersebut. “Nanti akan ada pembaruan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Haryoko.

Komentar