Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Kerry mendapatkan keuntungan dari penggelembungan nilai kontrak oleh pejabat PT Pertamina International Shipping (PIS), yang menyebabkan negara membayar 13–15 persen di atas harga asli.
“Tersangka MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (25/2/2025).
Dalam perkara ini, Kerry menjadi satu dari sembilan tersangka yang akan segera disidangkan. Total tersangka dalam kasus ini mencapai 18 orang, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan petinggi perusahaan mitra.
Penyimpangan disebut terjadi dari hulu hingga hilir: mulai dari ekspor, impor, pengapalan, hingga pengoplosan dan penjualan BBM subsidi. Kejaksaan menyebut kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp285,1 triliun.














