JurnalPatroliNews – Madinah – Proses penimbangan koper besar milik jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang sedang berada di Madinah resmi dimulai pada Minggu (14/6/2026).
Langkah penimbangan ini sengaja dilakukan lebih awal guna memastikan berat seluruh barang bawaan jemaah tidak melebihi regulasi baku yang telah ditetapkan oleh pihak maskapai.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman, menjelaskan bahwa pengumpulan dan pemeriksaan barang wajib dirampungkan jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan armada.
Antisipasi sejak dini ini dinilai sangat diperlukan untuk mengeliminasi potensi kendala teknis maupun antrean panjang saat jemaah berada di bandara udara.
Berdasarkan linimasa kerja di lapangan, otoritas mendahulukan proses penimbangan untuk Kelompok Terbang (Kloter) KJT 21 dan LOP 10 pada hari pertama pelaksanaan.
“Untuk penimbangan, hari ini kita ada jadwal penimbangan yang pertama di KJT 21 dan LOP 10. Penimbangan ini dilakukan untuk mempersiapkan koper-koper besar jemaah yang akan diangkut ke maskapai penerbangan. Jadi dua hari sebelum pemulangan jemaah ke Tanah Air maka koper harus disiapkan terlebih dahulu,” ujar Khalilurrahman di sela memantau jalannya proses tersebut.
Pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menegaskan bahwa batas berat maksimal untuk satu koper besar jemaah yang masuk ke dalam bagasi pesawat adalah 32 kilogram.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan koper yang melebihi ambang batas tonase tersebut, petugas akan langsung meminta jemaah yang bersangkutan untuk mereduksi muatannya.
Khalilurrahman memaparkan bahwa ketepatan waktu dalam tata kelola logistik ini menjadi faktor penentu mengingat jadwal kepulangan perdana gelombang kedua sudah sangat dekat.
Sesuai ketetapan otoritas penerbangan sipil, kloter pembuka gelombang kedua dijadwalkan terbang dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah mulai dini hari esok.
“Mengingat besok 16 Juni 2026 pukul 00.20 WAS sudah mulai pemulangan gelombang kedua dari Bandara Madinah menuju Tanah Air, maka hari ini mulai penimbangan dan nanti secara bertahap ke seluruh jemaah,” tambahnya.
Filter Keamanan Penerbangan dan Transparansi Pembongkaran Barang
Selain urusan tonase koper, prosedur penimbangan berkala ini juga berfungsi ganda sebagai filter keamanan lini pertama bagi keselamatan sirkulasi udara internasional.
Tahapan ini dinilai sangat krusial untuk mendeteksi secara dini keberadaan ragam komoditas atau benda-benda yang masuk dalam kategori dilarang di dalam manifes pesawat.
“Penerbangan yang cukup jauh, butuh sampai 10 jam dari Arab Saudi, Madinah ke Indonesia, maka kita ingin dan maskapai juga punya tanggung jawab yang cukup berat. Jika seandainya ada jemaah yang melanggar ketetapan penerbangan tentu akan berakibat terhadap keselamatan jemaah. Sehingga penimbangan ini dilakukan untuk itu semuanya,” tegas Khalilurrahman.
Demi menjaga aspek transparansi dan akuntabilitas kerja di lapangan, proses pembongkaran terhadap koper jemaah yang terindikasi bermasalah wajib disaksikan oleh perangkat kloter.
Kehadiran jajaran petugas sektor, ketua kloter, hingga personel Perlindungan Jemaah (Linjam) diperlukan sebagai saksi langsung guna menghindari kesalahpahaman dengan pihak maskapai.
“Agar jangan sampai ketika ada petugas maskapai membongkar koper jemaah yang di dalamnya ada barang-barang terlarang, maka petugas kloter, ketua kloter itu menjadi saksi bahwa ini ada barang-barang terlarang,” urainya secara rinci.
Terkait fenomena klasik jemaah yang masih nekat menyelundupkan cairan air zamzam ke dalam koper bagasi, PPIH menyatakan edukasi masif sebenarnya telah digencarkan sejak manasik di tanah air.
Otoritas kembali mengimbau dengan sangat agar seluruh jemaah mematuhi aturan barang bawaan demi kelancaran dan keselamatan bersama sepanjang perjalanan udara menuju Indonesia.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.









Komentar