Berdalih Lucu-lucuan, Ayah di NTT Ditangkap Usai Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras

JurnalPatroliNews – Timor Tengah Selatan – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, mengamankan seorang pria berinisial JNK alias Jitro lantaran melakukan tindakan berbahaya terhadap anak kandungnya sendiri.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut kedapatan mencekoki bayinya yang masih berusia 11 bulan dengan minuman keras (miras) jenis sopi.

Aksi Jitro menjadi sorotan publik setelah video rekamannya viral di media sosial. Dalam video yang diketahui diambil pada 11 Februari 2026 di Kecamatan Kuatnana tersebut, terlihat Jitro sedang duduk bersama rekan-rekannya dalam sebuah pesta miras.

Seseorang yang merekam video terdengar memberikan instruksi kepada pelaku untuk menuangkan miras lokal ke dalam gelas sebelum disuapkan ke mulut sang bayi.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjemput pelaku di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya namun berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya sebagai lelucon atau lucu-lucuan bersama rekan-rekannya.

Petugas juga mengidentifikasi rekan pelaku berinisial MK yang diduga sebagai pengunggah pertama video tersebut ke media sosial.

Meski pelaku mengaku khilaf, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan memberikan minuman beralkohol kepada bayi sangat tidak dibenarkan karena membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif penyidik Polres TTS. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang berada dalam video tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih bijak dalam mendidik anak dan tidak menjadikan keselamatan fisik anak sebagai bahan gurauan yang melanggar hukum.