Berikut Ini Daftar 15 Judi Online yang Diblokir Kemenkominfo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 15 permainan dalam jaringan yang terindikasi memuat unsur judi online.

15 game online diblokir berdasarkan hasil verifikasi yang diselenggarakan enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,” ungkap Menkominfo, Johnny G Plate, dalam keterangan resmi, Selasa (2/8).

Dikatakan Johnny, 15 sistem elektronik yang diblokir tersebut yakni Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.

Lalu, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Kata Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pihaknya, lanjut Johnny, berkomitmen memberantas judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” ujar Johnny.

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tegasnya.

Dia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar