Bersurat ke Jokowi, Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kartanegara Minta Sengketa Lahan Diselesaikan

JurnalPatroliNews – Jakarta –Masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah, Kecamatan La Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan meminta bantuan karena telah kehilangan mata pencaharian.

Perwakilan Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kertanegara, Kaltim, Sutanto mengatakan, konflik pertanahan menjadi isu laten yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Jokowi-Maruf Amin untuk dapat diselesaikan.

“Presiden bahkan mengaku paham, konflik agraria dan sengketa tanah menjadi tantangan berat yang dihadapi para petani dan nelayan, serta masyarakat penggarap lahan,” ujar Sutanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11).

Situasi tersebut kata Sutanto, kini dihadapi oleh Masyarakat Adat Suku Dayak di Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah, Kecamatan La Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

“Sampai saat ini masyarakat di kedua desa tersebut tidak pernah mendapatkan ganti untung dari PT MHU,” kata Sutanto.

Sengketa lahan antara Masyarakat Adat Suku Dayak Kutai Kartanegara dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) kata Sutanto, mulai terjadi pada 2019 ketika pihak perusahaan mulai melakukan penambangan di atas lahan yang sudah digarap masyarakat Adat sejak tahun 1970-an.

Akibatnya, warga Masyarakat Adat Dayak yang kehilangan mata pencaharian di sana mengalami penderitaan panjang karena tidak bisa lagi berladang dan berkebun yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.

“Kami sudah melapor ke mana-mana. Sudah melakukan mediasi melalui aparat terkait mulai dari tingkat desa sampai kabupaten. Kami juga sudah melapor ke DLHK. Tapi hasilnya nihil,” terang Sutanto.

Atas persoalan sengketa lahan tersebut, Sutanto mengaku mencoba mengadukan ke tingkat Pusat di Ibukota.

“Saya sudah berkirim surat ke Presiden dan berbagai lembaga tinggi negara agar kasus ini menjadi perhatian segera, dan masyarakat mendapatkan haknya yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” pungkas Sutanto.

Komentar