BHP2HI Bongkar Dugaan Perampasan Aset Pemda oleh Oknum ‘Acay’, Komisi 1 DPRD Ambil Tindakan Tegas

JurnalPatroliNews – Tanggerang – Komisi 1 DPRD Kota Tangerang yang gencar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait gugatan penyalahgunaan aset daerah, akhirnya membuahkan hasil maksimal.

Dalam RDP kedua yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran, Selasa (24/2/2026), DPRD menuntaskan laporan terkait dugaan perampasan aset Pemda oleh oknum berinisial A alias Acay.

Lahan yang dipersengketakan tersebut merupakan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Embung yang berlokasi di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya milik pemerintah daerah dan tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun demi keuntungan pribadi atau kelompok.

RDP ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, mulai dari Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 05/06, Kejaksaan Negeri, hingga jajaran dinas terkait seperti BPKD, Perkim, PUPR, dan Satpol-PP.

Kecaman Keras dari BHP2HI Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras tindakan oknum tersebut yang diduga telah memanfaatkan lahan negara sejak tahun 2018. Ia mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pengosongan lahan secara resmi.

“Saya meminta kepada DPRD dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas. Kasus ini sudah terlalu lama dibiarkan sementara lahan negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Suhardi.

Senada dengan itu, Sekjen BHP2HI sekaligus Juru Bicara, Makasanudin S.H., mengungkapkan perjuangan panjang timnya dalam mengawal kasus ini.

Ia menyayangkan lambatnya respons dari beberapa instansi sebelumnya, padahal data kepemilikan aset yang diajukan sudah sangat valid.

“Tim BHP2HI tidak menyerah demi kebenaran dan kemajuan Kota Tangerang. Meskipun saudara Acay tidak pernah hadir dalam pemanggilan RDP, fakta di lapangan sudah jelas,” kata Makasanudin.

Keputusan Final Pengalihan Aset Berdasarkan hasil dengar pendapat dari ATR/BPN dan Bidang Aset, Komisi 1 menyimpulkan bahwa ini merupakan RDP terakhir.

Keputusannya bersifat final: Pemerintah Kota Tangerang akan mengambil alih kembali lahan tersebut dalam waktu dekat.

“Terima kasih kepada Komisi 1 yang telah memfasilitasi laporan kami. Mari kita bersama-sama menjaga aset Kota Tangerang yang kita cintai. Tangerang AYOOO!” tutup Makasanudin.