JurnalPatroliNews – Jakarta – Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih di Pilkada 2024 dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dapat menyalurkan hak pilih pada tanggal 27 November 2024. Namun, apa yang harus dilakukan jika pada hari pemilihan tidak berada di domisili sesuai KTP?
Pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar atau sesuai dengan alamat KTP bisa mengajukan proses pindah memilih.
Pindah memilih memungkinkan pemilih tetap dapat menggunakan hak suara meskipun berada di luar domisili asal. Setelah proses ini selesai, nama pemilih akan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan (DPTb).
Menurut KPU, permohonan pindah memilih Pilkada 2024 masih dibuka hingga 20 November 2024 (H-7 pencoblosan). Namun, fasilitas pindah memilih ini hanya berlaku untuk kondisi tertentu, di antaranya:
- Sedang bertugas di luar wilayah domisili
- Menjalani perawatan medis di rumah sakit
- Menjalani penahanan di rutan/lapas
- Mengalami bencana di wilayah asal.
Cara Ajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024
Ada dua cara yang bisa diikuti untuk mengajukan pindah memilih:
1. Mengajukan Secara Langsung ke Kantor PPS/PPK atau KPU Setempat:
- Cek terlebih dahulu apakah nama Anda tercatat dalam DPT melalui situs KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
- Bawa e-KTP, KK, dan bukti alasan pindah memilih ke kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota.
- Setelah diverifikasi, Anda akan menerima Formulir Model A – Surat Pindah Memilih sebagai tanda bukti.
2. Melalui Petugas KPU di Lokasi Asal atau Tujuan:
- Persiapkan dokumen e-KTP, KK, dan alasan pendukung pindah memilih.
- Temui petugas KPU di kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota, baik di daerah asal maupun di tujuan.
- Petugas akan memeriksa data di cekdptonline.kpu.go.id dan memastikan dokumen lengkap.
- Jika data sesuai, petugas akan menerbitkan formulir pindah memilih dan mengirim nomor token pembatalan ke email pemilih untuk keperluan administrasi.
Dengan cara ini, Anda tetap dapat menggunakan hak suara di Pilkada 2024, meski tidak berada di lokasi sesuai KTP.
Komentar