Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK: Hari Ini 2 Saksi Dipanggil!

JurnalPatroliNews -Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi, pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014. Tim Penyidik, kembali memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan, pada hari ini, Jumat (19/5/23), tim penyidik telah memanggil dua orang sebagai saksi, dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (19/5/23).

Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Marcus Daniel Leleury, Manager Trading PPT ETS tahun 2015-2018, dan Budi Santoso, LNG Transportation Manager.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap empat orang, agar tidak bepergian ke luar Negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas keempat orang yang dicegah tersebut.

Berdasarkan informasi, keempat orang yang dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto

KPK sendiri, secara resmi telah mengumumkan penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Diketahui, Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat, bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina itu, diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2 triliun.

Komentar