DPR Minta Kemensos Benahi Data dan Mekanisme Pemberian Bansos

JurnalPatroliNews, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membenahi data penerima bantuan sosial ( bansos ) serta mekanisme pemberian.

Hal ini menyikapi aksi Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang beberapa waktu terakhir saat terjun melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan berbagai penyelewengan dan pemberian bansos kepada masyarakat tidak sesuai prosedur.

“Tantangan bagi ibu Risma di Tangerang pungli uang kresek. Di Tuban juga sama dari 3 bulan dana bansos yang baru diberikan 2 bulan. Di Depok juga ada Lurah merekomendasikan pemotongan nominal bansos dari Rp 600 ribu di potong 50 ribu untuk ambulance atau kain kafan,” ujar Hidayat Nur Wahid, Kamis (29/7/2021) ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Ia menyebutkan Risma seharusnya membuat formulasi khusus dalam pemberian bansos kepada masyarakat agar menggunakan metode yang benar-benar amanah.

“Ibu menteri harus benar-benar memastikan skema pemberiannya bansos tidak bisa dilakukan korupsi. Pentingnya memastikan data yang dipergunakan untuk penyaluran dana sosial ini terverifikasi dan tervalidasi,” kata Hidayat Nur Wahid.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut mengungkapkan ada sebanyak 5,9 juta data baru penerima dana bansos selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 ini belum dibahas dengan Komisi VIII DPR RI.

“Bagaimana validasi dan verifikasi nya. Belum ada kesepakatan terkait DTKS tersebut. Beliau pernah lapor ke KPK, 21 juta data tidak valid dan ditidurkan. Tapi belum ada disepakati dengan Komisi VIII DPR,” jelasnya.

Penyaluran dana bansos Rp600 ribu, pada PPKM Darurat dikatakan Hidayat Nur Wahid penyaluran dilakukan melalui PT Pos. Menjelang PPKM Darurat berakhir pada 19 Juli 2021, ternyata yang baru disalurkan 2,7 juta penerima, dan masih ada kurang lebih 6,3 juta penerima yang belum diberikan haknya.

“Selain pemotongan dana bansos di lapangan, Mensos ditantang membuat mekanisme rigid agar tidak ada korupsi. Memverifikasi dan memvalidasi data agar tidak ada pemberian bansos yang tepat guna,” tutur Hidayat Nur Wahid.

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Sosial dalam hal ini kepada Menteri Sosial RI Tri Rismaharini untuk mengkomunikasikan secara intensif program penyaluran bansos dan data penerima agar publik bisa mengakses informasi dengan transparan.

“Kunjungan lapangan (Mensos) memang diperlukan, tapi membuat sistem policy nasional terkait penyaluran bansos secara amanah agar tidak ada korupsi dan validasi verifikasi data bansos secara legal bersama mitra kerjanya yakni Komisi VIII DPR RI,” tandas Hidayat Nur Wahid.

(sdn)

Komentar