Polemik Penahanan Yaqut, DPR Usulkan Skema Jaminan ke KPK


JurnalPatroliNews – Jakarta –   Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menuai sorotan publik. Kebijakan yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dinilai memicu perdebatan terkait asas keadilan dalam penegakan hukum.

Diketahui, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, setelah menerima permohonan dari pihak keluarga. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permintaan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya, Minggu, 22 Maret 2026.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar kebijakan serupa tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Ia mendorong adanya aturan yang lebih transparan dan berlaku setara bagi seluruh pihak.

Menurut Sahroni, salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah skema jaminan bagi tahanan rumah. Dengan mekanisme tersebut, setiap tersangka yang mengajukan pengalihan penahanan diwajibkan menyetor jaminan kepada negara.

“Bilamana semua bisa ajukan tahanan rumah, ide yang sangat bagus. Tapi dengan syarat wajib membayar jaminan ke negara, jadi tidak tebang pilih, semua berlaku sama,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa, 24 Maret 2026.

Ia menilai sistem jaminan tersebut dapat menjadi solusi modern dalam penegakan hukum, sekaligus menghindari persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu.

“Ini menarik karena menjadi modern seperti negara-negara lain yang bisa memberikan jaminan yang cukup besar,” tambahnya.

Sementara itu, Yaqut diketahui telah kembali ke gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi sekitar pukul 10.32 WIB. Ia kembali menjalani penahanan setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan dialihkan menjadi tahanan rumah.