JurnalPatroliNews – Jakarta -Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memperkenalkan inovasi layanan terbaru bernama SIVIKI atau Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual.
Layanan ini dirancang sebagai sarana konsultasi daring berbasis video conference guna memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh informasi akurat terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Melalui platform ini, pemohon dapat berinteraksi secara tatap muka virtual dengan petugas ahli untuk membahas prosedur pendaftaran hingga tahap penyelesaian dokumen secara lebih mendalam.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kehadiran SIVIKI merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif dan mudah diakses dari mana saja.
SIVIKI dilengkapi dengan fitur pendukung seperti share screen yang memungkinkan petugas memberikan panduan visual secara langsung, serta fasilitas unggah dokumen untuk bahan evaluasi selama sesi konsultasi berlangsung.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pengajuan merek, paten, hak cipta, hingga desain industri.
Selain konsultasi mendalam melalui video call, DJKI juga menyediakan layanan Webchat untuk kebutuhan konsultasi singkat yang bersifat real time.
Kanal berbasis teks ini sangat efektif bagi pemohon yang memerlukan klarifikasi cepat atau pertanyaan sederhana tanpa harus melalui pembahasan teknis yang panjang.
Kedua layanan digital tersebut menjadi bagian dari strategi besar DJKI dalam menjaga keamanan data pemohon sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIVIKI maupun Webchat dapat mengaksesnya melalui laman resmi dgip.go.id setiap hari kerja.
Operasional layanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, serta hingga pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.
Dengan semakin beragamnya kanal konsultasi resmi ini, DJKI berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mematenkan karya dan merek dagang sebagai aset ekonomi bernilai tinggi dapat terus meningkat.














