Eks Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Nyuap Penyidik KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juga subsider 4 bulan kurungan. Ajay terbukti telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta dan menerima sejumlah uang gratifikasi dari sejumlah kepala dinas.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yakni pidana kurungan selama 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, membacakan putusan di PN Bandung, Selasa (10/4).

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga mengenakan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan vonis. Hal yang memberatkan yakni Ajay dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan yaitu keluarga,” ucap dia.

Dalam kasus itu, Ajay dikenakan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Komentar