JurnalPatroliNews – Makassar – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Moch. Irfan Yusuf, menegaskan pentingnya penguatan kualitas layanan haji dari hulu hingga hilir dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Evaluasi Layanan Embarkasi dan Debarkasi Ujung Pandang (UPG) serta Pembinaan ASN Kementerian Haji dan Umrah di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menilai Asrama Haji Makassar memiliki peran sangat strategis sebagai gerbang utama pertahanan layanan bagi kawasan Indonesia Timur.
Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh proses pelayanan di fasilitas tersebut dikelola secara profesional, terintegrasi, dan berorientasi penuh pada aspek kenyamanan jemaah.
“Asrama Haji Makassar harus menjadi model layanan haji Indonesia Timur. Semua proses harus tertata sejak jemaah masuk asrama, berangkat ke bandara, terbang ke Tanah Suci, hingga kembali ke daerah asal dengan aman, nyaman, dan bermartabat,” tegas Gus Irfan.
Ia menambahkan bahwa evaluasi penyelenggaraan haji tidak boleh mandek pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh langsung pengalaman riil yang dirasakan jemaah di lapangan.
Cakupan perbaikan mutu mutlak menyasar layanan di Asrama Haji Sudiang, pemeriksaan dokumen, skrining kesehatan, konsumsi, pengelolaan bagasi, transportasi, hingga fasilitas lansia dan disabilitas.
“Ukuran keberhasilan layanan itu sederhana. Jemaah merasa aman, terlayani dengan baik, dan tidak mengalami kebingungan pada setiap tahapan perjalanan hajinya,” ujarnya memaparkan indikator kesuksesan.
Selanjutnya, Gus Irfan menginstruksikan agar sistem pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi dibangun secara lebih padu dan komprehensif.
Materi pembekalan wajib mencakup alur mitigasi krisis kesehatan, perlindungan jemaah, komunikasi publik, koordinasi bandara, CIQ, Makkah Route, aktivasi aplikasi Nusuk, hingga pelaporan berbasis digital.
Reformasi Total Sistem Rekrutmen Petugas Haji Lintas Sektor
Guna mencapai target mutu tersebut, Menhaj menekankan urgensi reformasi tata kelola rekrutmen petugas yang kerap menjadi sorotan tajam publik.
Ke depan, proses seleksi bagi PPIH Kloter maupun Petugas Haji Daerah (PHD) dipastikan harus berbasis kompetensi, integritas moral, rekam medis, serta ketahanan kerja di bawah tekanan tinggi.
“Petugas haji bukan ruang titipan. Petugas haji adalah amanah pelayanan yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Gus Irfan secara lugas.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berkomitmen memperkuat peran PHD selaku pendamping utama yang memahami karakteristik sosiologis jemaah dari daerah masing-masing.
PHD diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara jemaah, perangkat kloter, serta jajaran pemerintah daerah asal demi kenyamanan kelompok lansia.
Pada saat yang sama, fungsi PPIH Kloter sebagai garda terdepan terus dioptimalkan agar ketua kloter, pembimbing ibadah, dan tim medis bergerak dalam satu komando pelayanan tunggal.
Standardisasi Istithaah Kesehatan dan Pemberantasan Praktik Ilegal
Di sektor medis, Kemenhaj memperketat implementasi prinsip istithaah kesehatan sebagai instrumen mutlak perlindungan jemaah sebelum memasuki asrama haji.
Skrining dini difokuskan pada jemaah dengan status risiko tinggi, kelompok lansia, penyandang disabilitas, serta pengidap penyakit kronis.
Langkah standarisasi ini dipandang bukan sebagai hambatan birokrasi, melainkan jaminan agar jemaah dapat menunaikan ibadah dengan aman, sehat, dan selamat hingga kembali ke tanah air.
Selain itu, Kemenhaj berkomitmen penuh menjaga integritas ekosistem haji dengan menutup rapat celah penyimpangan yang merugikan finansial jemaah.
Aparat internal akan menindak tegas praktik badal haji dan pengelolaan dam yang tidak sesuai syariat, pungutan liar, manipulasi data, hingga perantara ilegal.
Melalui pembenahan tata kelola dan pengawasan digital yang efektif ini, Kemenhaj berupaya mewujudkan indeks kepuasan jemaah haji Indonesia yang akuntabel dan tepercaya.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.










Komentar