Geledah Kantor Disdik Madiun, KPK Sita Dokumen Strategis dan Uang Tunai Puluhan Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan praktik lancung di lingkungan pemerintahan kota tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan di Kantor Disdik, tim menyita berbagai dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik.

Selain aset dokumen, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Meskipun demikian, pihak lembaga antirasuah belum merinci secara pasti total nominal uang yang ditemukan dalam brankas maupun ruangan di kantor dinas tersebut.

Setelah menyelesaikan penyisiran di Dinas Pendidikan, tim KPK terpantau melanjutkan giat penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun pada Kamis (29/1).

Penggeledahan maraton ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus ini, yakni Wali Kota Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga terlibat dalam dua klaster kejahatan sekaligus, yakni pemerasan terhadap pihak yayasan pendidikan dan pengembang, serta penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan.

Meski bukti-bukti berupa uang ratusan juta rupiah telah diamankan sejak awal OTT, Maidi tetap membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat digiring menuju mobil tahanan. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain di SKPD lainnya.