H+2 Lebaran! Kemnaker Terima 5.589 Aduan Soal THR 2022, Bakal Diberi Sanksi?

“Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Anwar menyebut pihaknya telah mengeluarkan nota pemeriksaan satu terhadap 10 pengaduan, yakni di provinsi Jawa Barat ada dua dan Jawa Tengah delapan pengaduan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

“Di mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya

Komentar