JurnalPatroliNews | Jakarta — Produk dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia akan menghadapi pengawasan lebih ketat terkait pemenuhan standar halal. Kebijakan ini diperkuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan diundangkan 10 Agustus 2026. Regulasi ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memastikan produk halal asal luar negeri yang masuk ke pasar domestik memenuhi ketentuan sistem Jaminan Produk Halal (JPH).
Kebijakan tersebut semakin strategis karena penerapan Wajib Halal Oktober 2026 dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai tahapan regulasi. BPJPH menegaskan tahap berikutnya tidak hanya menyentuh produk makanan dan minuman, tetapi juga memperluas cakupan ke sejumlah kelompok produk serta produk luar negeri atau impor.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan Indonesia sebagai negara dengan pasar yang besar harus memiliki kemampuan menentukan sekaligus memastikan standar produk yang beredar di dalam negeri.
Menurut Haikal, keterbukaan Indonesia terhadap perdagangan internasional tidak berarti negara menyerahkan begitu saja pengawasan terhadap produk yang masuk.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara,” kata Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan kebijakan halal bukan semata-mata sebagai prosedur administratif, melainkan sebagai bagian dari kewenangan negara dalam melindungi masyarakat.
BPJPH menegaskan kebijakan pemastian halal bukan berarti Indonesia menutup pintu perdagangan internasional.
Produk impor tetap dapat masuk sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, produk dalam negeri dan produk luar negeri ditempatkan dalam kerangka aturan JPH yang sama. Prinsip tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus menciptakan aturan permainan yang lebih setara bagi pelaku usaha.
“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Haikal.
BPJPH sebelumnya memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 mencakup produk luar negeri atau impor pada kategori yang masuk dalam ketentuan wajib halal.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kelompok produk yang masuk dalam tahapan tersebut antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan dan sejumlah barang gunaan tertentu.
Artinya, pelaku usaha yang memasukkan produk dari luar negeri perlu memastikan produk yang diperdagangkan di Indonesia telah memenuhi persyaratan JPH sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.
Masuknya produk asing tidak berhenti pada persoalan kepemilikan sertifikat halal dari negara asal.
Regulasi baru BPJPH mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi penting karena Indonesia perlu memastikan bahwa klaim dan sertifikasi halal dari luar negeri dapat ditempatkan dalam mekanisme yang diakui dalam sistem JPH nasional.
Dengan mekanisme tersebut, pengakuan sertifikat halal, proses pemastian kesesuaian dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang saling terhubung.
Bagi BPJPH, persoalan halal memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pilihan konsumen.
Pemastian status halal dipandang sebagai salah satu bagian dari upaya membangun kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan barang, tetapi juga kemampuan negara memastikan produk yang beredar memenuhi standar perlindungan yang ditetapkan.
“Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Haikal.
Bagi masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian ketika memilih produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
Konsumen tidak lagi hanya bergantung pada informasi dari produsen atau distributor, tetapi memperoleh kerangka jaminan yang dibangun melalui sistem nasional.
BPJPH juga melihat sertifikasi halal sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Bahkan, lembaga tersebut sebelumnya menekankan bahwa halal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Dari sisi dunia usaha, perubahan aturan ini menuntut importir, distributor dan produsen untuk melakukan penyesuaian sejak dini.
Bukan hanya dokumen sertifikasi yang harus diperhatikan, tetapi juga rantai bahan, proses produksi, pemasok dan mekanisme pengawasan yang berkaitan dengan status halal produk.
BPJPH sendiri telah berulang kali meminta pelaku usaha tidak menunggu mendekati batas waktu 18 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi dan mempersiapkan pemenuhan kewajiban.
Dalam perspektif pemerintah, penguatan sistem halal juga berpotensi menciptakan ekosistem ekonomi baru.
Rantai sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi serta berbagai layanan pendukung JPH dapat berkembang menjadi sektor ekonomi tersendiri.
Karena itu, kebijakan halal tidak hanya dilihat dari perspektif kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan industri halal nasional.
Haikal menilai kemandirian tidak identik dengan sikap tertutup terhadap dunia luar.
Sebaliknya, Indonesia tetap dapat terbuka terhadap produk dan perdagangan global sembari mempertahankan kewenangan untuk menentukan standar yang harus dipenuhi produk yang beredar di dalam negeri.
“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” pungkas Haikal.
Dengan semakin dekatnya penerapan Wajib Halal Oktober 2026, perhatian kini tidak hanya tertuju pada pelaku usaha domestik.
Importir dan pelaku usaha yang mendatangkan produk dari luar negeri juga dituntut memastikan produknya mengikuti ketentuan JPH sesuai kategori yang diwajibkan.
Landasan utamanya adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diperkuat melalui PP Nomor 42 Tahun 2024. PP tersebut saat ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Dengan terbitnya Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, Indonesia kini memiliki instrumen yang lebih spesifik untuk memastikan kesesuaian produk halal dari luar negeri.
Pesannya jelas: pasar Indonesia tetap terbuka bagi produk global, tetapi produk yang masuk harus mengikuti aturan yang ditetapkan negara.
Mulai 18 Oktober 2026, pemenuhan ketentuan halal akan menjadi bagian penting dari tata kelola perdagangan produk yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai tahapan kewajiban yang berlaku.















Komentar