Jelang Implementasi Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN Pastikan Sistem dan Sosialisasi Siap untuk Dijalankan

Sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan bahwa pihaknya membuka proses pendampingan seluas-luasnya kepada seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia terkait Sertipikat Elektronik.

“Kami akan dengan senang hati melakukan pendampingan. Terkait aplikasi kita, aplikasi kita ini memang akan terus dirancang seiring dengan perkembangan Sertipikat Elektronik yang akan dijalankan. Kita sudah mempersiapkan banyak hal, namun jika terdapat kendala, segera laporkan kepada kami, kami akan memperbaiki. Justru aplikasi kita ini terus belajar dengan adanya case dari Bapak dan Ibu,” terang I Ketut Gede Ary Sucaya.

Pada rapat ini juga berlangsung diskusi dan pemaparan dari 11 Kantah perwakilan dari 479 Kantah se-Indonesia. Pemaparan ini membahas seputar kesiapan Kantah menjelang implementasi Sertipikat Elektronik.

Kota/Kabupaten wilayah ke-11 Kantah tersebut juga sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap. Kantah yang dimaksud meliputi Kantah Kota Denpasar, Kantah Kota Madiun, Kantah Kota Bontang, Kantah Kota Tegal, Kantah Kota Surakarta, Kantah Kota Yogyakarta, Kantah Kabupaten Badung, Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kantah Kota Bogor. (AR/JM)

Komentar