Jika Tidak Ada Unsur Pidana, KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Dihentikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian penyelidikan dapat dihentikan jika dalam prosesnya tidak ditemukanya unsur pidana.

“Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11).

Ali menjelaskan, peristiwa pidana yang dimaksudkan itu akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

“Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan,” katanya.

Untuk itu, Ali memastikan, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil untuk diminta keterangan oleh tim penyelidik.

“Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa (9/11).

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. 

Komentar