Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, belum lama ini menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Utama BP2MI, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Direktur Bina P2MI Kemnaker, Direktur Usia Produkif dan Usia Lanjut Kemenkes, Deputi Bidang Operasional dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan para pejabat atau perwakilan Sekretariat Wakil Presiden, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri (Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Dukcapil), ILO, IOM dan asosiasi Pekerja Migran Indonesia (Migrant Care, SBMI, Apjati dan Aspataki).

Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini merupakan amanat Presiden RI yang dimuat dalam Keppres No. 4 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024.

Dalam proses penyusunannya, Panitia Antar Kementerian telah melakukan pembahasan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024 sebanyak 37 kali pertemuan/rapat dengan melibatkan 28 kementerian/lembaga. Kegiatan konsultasi publik ini merupakan tahapan dalam proses pembentukan perundangan-undangan sebelum disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk memperoleh tanda tangan Presiden.

Berkaitan dengan tata kelola pendataan Pekerja Migran Indonesia, Sekretaris Utama BP2MI menyampaikan dalam hal pendataan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI telah memiliki database sebanyak 4,9 juta pekerja migran, sedangkan info yang didapat Kemlu juga memiliki database terkait portal Peduli WNI yang mencapai 2,2 juta WNI yang jika dikolaborasikan maka dapat menciptakan sebuah ekosistem yang besar yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

”Kami Kemlu mencatat dalam 53 ribu kasus WNI di luar negeri, 28 ribu di antaranya adalah kasus keimigrasian. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja migran kita berangkat tidak sesuai prosedur, hal tersebutlah yang menjadi salah satu pemicu untuk melakukan perbaikan tata kelola,” jelas Yudha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (4/4).

Sebelumnya, telah terdapat regulasi mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia yaitu Permenkes No. 29 Tahun 2013 dan Permenkes No. 26 Tahun 2015 yang mana harus disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2018 dan PP No. 59 Tahun 2021 yang tidak hanya mengamanatkan terkait pemeriksaan kesehatan fisik calon pekerja migran tetapi juga mengenai psikologinya. ”Untuk itu, Kemenkes sedang berproses untuk melakukan revisi Permenkes No. 29 Tahun 2013 dan Permenkes No. 26 Tahun 2015”, ucap Direktur Usia Produktif dan Usia Lanjut Kemenkes dalam penyampaiannya.

Komentar