Kemendagri Dukung Penuh Draft Terakhir RUU RPJPN 2025-2045

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud turut mendampingi Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo pada rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional/RPJPN) Tahun 2025-2045, beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut menjadi momen penting dalam menentukan arah pembangunan Indonesia dalam dua dekade mendatang. Kemendagri menyampaikan dukungan penuh terhadap draft terakhir RUU RPJPN 2025-2045.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (5/7/2035), Restuardy mengatakan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 merupakan hasil evaluasi dari RPJPN 2005-2025, dengan fokus pada transformasi menyeluruh berbasis kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk mendorong kemajuan Indonesia.

Berbeda dengan RPJPN sebelumnya, RUU RPJPN 2025-2045 sudah mencakup gambaran pencapaian Indonesia selama 20 tahun terakhir. Pendekatan dalam RUU terbaru ini juga berubah menjadi lebih kuantitatif, dengan target-target yang jelas dan terukur hingga tahun 2045. “Hal ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyelaraskan target kinerja 20 tahunan dalam RPJPD dengan RPJPN,” tambahnya.

Selain itu, Rancangan Akhir RPJPN juga memasukkan pengembangan kewilayahan yang memberikan indikasi arah pembangunan regional. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pengembangan daerah masing-masing, sesuai dengan arahan pembangunan nasional.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Namun, dengan otonomi daerah yang luas, perencanaan pembangunan daerah juga bersifat otonom.

“Perencanaan pembangunan daerah harus memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan nasional seperti RTRW Nasional, RPJP Nasional, RPJMN, dan RKP,” jelas Restuardy.

Komentar