Kendati Digugat Istana Tetap Proses UU IKN, Faldo Maldini: Show Must Go On!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah memastikan akan tetap menyusun aturan undang-undang (UU) Ibu Kota Negara kendati payung hukun tersebut mendapatkan gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengemukakan pemerintah akan tetap memproses UU IKN kendati payung hukum tersebut hingga saat ini belum memiliki nomor.

“UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya. Show must go on,” kata Faldo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Kantor Staf Presiden sebelumnya mengatakan pemerintah telah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.

Nantinya, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.

Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, permen Keuangan tentang KPBU IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.

Faldo mempersilahkan kelompok masyarakat yang ingin menggugat UU IKN ke MK apabila merasa hak konstitusionalnya dicederai. Menurutnya, UU telah mengatur mekanisme uji materil dan uji formil ke MK.

Komentar