Kolaborasi dan Sinergi, Aspek Utama Pencegahan Korupsi di Instansi Pemerintah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam menghadapi berbagai tantangan terkait korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap, dan nepotisme diperlukan kesadaran, edukasi, dan kerja sama yang kuat dari seluruh tingkatan di pemerintahan.

Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan audiensi mengenai hasil Kajian Identifikasi Korupsi pada Layanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN, Kamis (02/11/2023).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, korupsi adalah penyakit sosial yang merugikan serta melemahkan kepercayaan kepada pemerintahan.

“Kita semua, sebagai abdi negara memiliki tanggung jawab moral untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi di republik ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk bersama-sama mengidentifikasi akar permasalahan, serta mencari solusi yang paling efektif,” ujarnya di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam audiensi ini, Suyus Windayana juga mengatakan, melalui penyusunan kajian identifikasi korupsi pada layanan pertanahan, ia sadar masih terdapat kelemahan dalam mekanisme layanan bagi masyarakat yang berisiko terjadinya tindak kecurangan.

“Untuk itu, saya sangat berharap bahwa rencana aksi upaya pencegahan korupsi yang telah kita susun bersama dapat terus dilaksanakan dan dilakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan membawa semangat Deklarasi Antikorupsi yang telah kita lakukan di tempo hari,” tegasnya.

Sekjen Kementerian ATR/BPN melaporkan, rekomendasi yang diberikan oleh Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dalam kajian ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh Kementerian ATR/BPN.

“Adapun perbaikan yang telah kami lakukan, yang sejalan dengan rekomendasi yang telah diberikan. Salah satunya adalah peluncuran 7 layanan pertanahan prioritas dengan fitur unggulannya, yaitu notifikasi otomatis terkait status penyelesaian produk layanan kepada pemohon layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan ketepatan waktu penyelesaian,” ungkapnya.

Komentar