JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding periode 2018–2023.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. Salah satunya terkait perbedaan nilai kerugian negara yang awalnya disebut mencapai Rp968,5 triliun saat ekspose awal, namun kemudian berubah menjadi Rp285,1 triliun.
“Masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi,” ujar Abdullah dalam keterangan persnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti pernyataan jaksa terkait tidak ditemukannya praktik oplosan bahan bakar. Menurutnya, pernyataan tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Pernyataan ini sempat membuat masyarakat kecewa dan tidak percaya dengan Pertamina. Beberapa bahkan memilih mengisi bahan bakar di SPBU non-Pertamina, dan hal itu tentu merugikan negara,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Komisi III meminta Kejaksaan Agung untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan menimbulkan ketidakpercayaan. Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya harus profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Abdullah.













