Komnas HAM Ingin Fair Trial Berusaha menyelidiki kasus kematian Brigadir J, Tak Tega Bila Bharada E Jadi Tumbal

Indikasi Pelanggaran HAM
Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM di kasus tersebut. Indikasi pelanggaran HAM itu sangat kuat.

“Saya yakin dan kita semua yakin penegakan hukum di Indonesia yang baik dilakukan oleh teman-teman kepolisian, makanya salah satu konsen kami misalnya soal obstruction of justice kalau dalam konteks teman-teman kepolisian itu perusakan TKP, kalau di kami obstruction of justice itu kami perhatikan dan kami dalami cukup dalam,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Anam mengatakan obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Dia menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus ini.

“Kalau pertanyaan begini, apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan,” katanya.

“Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” sambungnya.

Anam mengatakan obstruction of justice ialah dugaan perusakan TKP dan pengaburan cerita. Namun, dalam konteks HAM, Anam menyebut obstruction of justice ialah upaya menghambat penegakan hukum.

“Jadi obstruction of justice dalam konteks hukum biasa, biasanya disebut dalam konteks kasus ini ya terkait dengan perusakan TKP, pengaburan cerita dan sebagainya, tapi dalam konteks HAM biasanya lebih luas. Kami menyebutnya obstruction of justice memberikan hambatan, terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Namun Anam menyebut hal itu merupakan dugaan sementara. Dia belum bisa menyimpulkan pelanggaran HAM dalam kasus ini karena penyelidikan masih berlangsung.

“Kalau itu ditanya apakah itu terjadi, kami belum bisa simpulkan namun indikasinya kuat terjadi obstruction of justice, ini dari mana, dari banyak hal yang kami temukan,” tuturnya.

Komentar