Komnas HAM Sebut Brigadir J Belum Tentu Ditembak Bharada E

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyebut orang yang menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum tentu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Menurut Komnas HAM, penetapan tersangka Bharada E dilakukan karena pengakuannya sendiri.
 
“Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita enggak bisa menyimpulkan final,” ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip Sabtu (6/8). 
 
Dikatakan Taufan, Bharada E mengaku orang yang menembak Brigadir J berdasarkan keterangannya saat diperiksa pada Selasa (26/7) lalu. 

Bahkan, Bharada E mengaku melakukan dua kali tembakan dari jarak enam meter dan dua meter.

Namun demikian, Komnas HAM tidak mau menjadikan pengakuan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.
 
“Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan,” urainya.
 
Taufan menambahkan penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J. Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
 
“Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain, bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain yang melakukan,” jelasnya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8). 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

Askara

Komentar