JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa pihak dari asosiasi dan biro perjalanan haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa (7/10/2025), tim penyidik memeriksa empat orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
“Saksi yang diperiksa antara lain Supratman Abdul Rahman S, Direktur PT Sindo Wisata Travel; M Tauhid Hamdi, Bendahara AMPHURI; Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora; serta M Iqbal Muhajir, seorang karyawan swasta,” ujar Budi.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan menyoroti mekanisme pembayaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga melibatkan asosiasi travel sebagai pemegang user.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait, termasuk dari Ustaz Khalid Basalamah, pemilik travel Uhud Tour.
Kasus ini mencuat pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan KPK terus mendalami keterlibatan para pelaku dalam pengaturan kuota haji.














