KPK Beberkan Aliran Dana Fee Proyek Rp 4,05 Miliar ke Gubernur Riau

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dengan modus “jatah preman” yang dilakukan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

Total dana yang berhasil disetorkan mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan fee sebesar Rp 7 miliar atau sekitar 5 persen dari total anggaran proyek senilai Rp 106 miliar.

“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp 7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Menurut Tanak, penyerahan pertama dilakukan pada Juni 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda mengumpulkan dana dari para kepala UPT dan berhasil mengantongi Rp 1,6 miliar.

Dari jumlah itu, Rp 1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, sementara Rp 600 juta diberikan kepada M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau.

Penyerahan kedua terjadi pada Agustus 2025. Atas perintah Dani M Nursalam, Ferry kembali mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Dana tersebut kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan, antara lain Rp 300 juta untuk sopir M Arief Setiawan, Rp 375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp 300 juta disimpan oleh Ferry Yunanda.

Setoran terakhir dilakukan pada awal November 2025, di mana pengumpulan dana diambil alih oleh Kepala UPT Wilayah III.

Dari hasil pengumpulan sebesar Rp 1,25 miliar, sebagian disalurkan melalui M Arief Setiawan senilai Rp 450 juta dan sisanya Rp 800 juta diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 November hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sedangkan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).