JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap seorang hakim berinisial DD.
Putusan tersebut diambil dalam persidangan yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, pada Senin (2/3/2026), menyusul laporan mengenai penelantaran anak dan mantan istri yang dilakukan oleh terlapor.
Berdasarkan laporan dari MARInews, sidang kehormatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi. Dalam persidangan tersebut, terlapor DD hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukum dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).
Kasus ini bermula dari tiga laporan yang diajukan oleh mantan istri DD. Inti dari laporan tersebut menyatakan bahwa terlapor telah menelantarkan mantan istri dan anaknya pasca-perceraian.
DD terbukti tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain gagal mengirimkan nafkah, Majelis Kehormatan Hakim juga menemukan bukti bahwa terlapor melakukan serangkaian tindakan yang disengaja untuk menghindari kewajiban finansial tersebut.
Meskipun tim pendamping dari PP IKAHI telah menyampaikan nota pembelaan serta alat bukti selama persidangan, majelis berkeyakinan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan terlapor masuk dalam kategori berat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD.
Namun, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua anggota majelis, yakni Hakim Agung RI Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.
Dalam pendapatnya, kedua hakim agung tersebut menilai bahwa sanksi yang lebih tepat bagi terlapor adalah hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut, bukan pemberhentian tetap. Meski demikian, keputusan mayoritas majelis tetap menetapkan pemecatan terhadap DD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan langsung dari hakim DD terkait putusan pemberhentian dirinya dari profesi hakim.














