Mantan Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tangerang

JurnalPatroliNews Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lapas Kelas 1 Tangerang lantaran perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9).

Dikatakan Ali, eksekusi Juliari Batubara dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST pada tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu berkekuatan hukum tetap pasca Juliari tidak mengajukan banding.

Penyidik KPK juga siap menagih uang denda Rp500 juta ke Juliari Batubara. Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

“Bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Ali.

Selain itu, KPK juga akan menagih pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti tersebut juga wajib dibayar dalam sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambungnya.

Kemudian, KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun yang diterima Juliari. Hukuman tersebut baru berjalan setelah pidana pokok selesai.

Sekadar informasi, Lapas Kelas 1 Tangerang belum lama kebakaran besar yang menewaskan puluhan narapidana yang terdapat di sana.

Komentar