Masa Berkabung Nasional 3 Hari: Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Pasca-Wafatnya Try Sutrisno

JurnalPatroliNews – Jakarta -Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan masa berkabung nasional menyusul wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, pada Senin (2/3/2026).

Sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas jasa-jasa almarhum kepada bangsa dan negara, seluruh lapisan masyarakat diinstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, hingga para kepala daerah di seluruh pelosok tanah air dan perwakilan RI di luar negeri.

Berdasarkan petunjuk teknis dalam edaran tersebut, pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan mulai Senin (2/3) hingga Rabu (4/3).

Selama kurun waktu tersebut, Indonesia dinyatakan berada dalam status Hari Berkabung Nasional. Hal ini merupakan prosedur standar kenegaraan bagi wafatnya mantan kepala negara atau mantan wakil negara yang telah memberikan dedikasi besar bagi kedaulatan Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menandatangani surat tersebut, meminta seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta masyarakat umum untuk mematuhi arahan ini sebagai wujud solidaritas dan rasa kehilangan nasional.

Tembusan surat edaran ini juga telah disampaikan secara langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Try Sutrisno, yang menjabat sebagai Wakil Presiden pada periode 1993-1998, dikenal sebagai sosok prajurit sejati dan negarawan yang memegang teguh nilai-nilai Pancasila.

Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam bagi rakyat Indonesia yang mengenang sosoknya sebagai pemimpin yang bersahaja namun tegas dalam mengawal stabilitas nasional di masa transisi kepemimpinannya.

Pemerintah juga menjadwalkan prosesi pemakaman secara militer yang akan dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata sebagai apresiasi terakhir bagi putra terbaik bangsa tersebut.