JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan langkah besar dalam penguatan institusi pendidikan Islam dengan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pembentukan struktur baru setingkat Eselon I ini diperkirakan membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 12,6 triliun.
Hal tersebut disampaikan Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Nasaruddin menjelaskan bahwa besarnya anggaran yang diajukan merupakan konsekuensi logis dari mandat luas yang akan diemban oleh ditjen baru tersebut. Berdasarkan amanat Undang-Undang Pesantren, struktur ini dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Pendanaan yang memadai dinilai sangat krusial agar pesantren tidak hanya unggul dalam mutu pendidikan, tetapi juga mandiri secara finansial.
Saat ini, urusan pesantren masih berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis). Dengan adanya pemisahan menjadi direktorat tersendiri, Kemenag berharap pembinaan kelembagaan dapat dilakukan secara lebih fokus dan optimal.
Anggaran triliunan rupiah tersebut nantinya akan dialokasikan mulai dari penguatan kurikulum, peningkatan mutu pendidik, hingga program-program pemberdayaan ekonomi yang berbasis di pesantren-pesantren seluruh Indonesia.
Mengenai kesiapan teknis, Menag menyatakan bahwa secara internal Kemenag sudah menyelesaikan seluruh persiapan, mulai dari kurikulum hingga penyediaan fasilitas pendukung.
Pemerintah kini hanya tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum formal untuk meresmikan operasional Ditjen Pesantren. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru bertepatan dengan semangat Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama dalam melayani ekosistem pendidikan keagamaan.














