Menteri Jokowi Kena Skakmat Rizal Ramli: Ngomong yang Benar! Sampai Sebut Otoriter

JurnalPatroliNews Jakarta – Pakar ekonomi Rizal Ramli blak-blakan menyentil pandangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly soal pasal penghinaan presiden.

Hal tersebut diungkapkan Rizal Ramli setelah mendengar pernyataan Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama komisi III DPR RI.

Yasonna Laoly menyebut bila pasal penghinaan pada presiden yang tercantum dalam RKUHP untuk melindungi harkat dan martabat.

Yasonna Laoly juga menyatakan pasal yang mendapat sorotan dari sejumlah elemen itu sebagai penegasan batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Namun, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengklaim pasal penghinaan presiden tak berniat membatasi kritik sesuai dengan perundang-undangan Indonesia.

Dalam RUU KUHP, mengancam atau penghina Presiden dan Wakil Presiden di media sosial (medsos) terancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah atau lembaga negara.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan”

“Atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 219 RUU KUHP.

Rizal Ramli melalui cuitan di akun Twitter @RamliRizal, langsung bereaksi atas pernyataan Yasonna Laoly yang menyinggung pasal penghinaan presiden demi menjaga peradaban. “Mas Yasonna, ngomong yang benar lah. Jaga kekuasaan kaleee, mosok peradaban,” jelas Rizal Ramli dikutip GenPI.co, Senin (15/6). “Yang ada peradaban otoriter kalee,” imbuh Rizal Ramli

 

Komentar