Komitmen Berantas Kejahatan, Kajari Idi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Pidana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penegakan hukum yang tuntas tidak hanya berhenti pada ketukan palu hakim di persidangan, melainkan hingga pelaksanaan eksekusi objek perkara.

Sebagai perwujudan dari komitmen tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggelar serangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Agenda pemusnahan massal ini dilangsungkan secara terbuka di area halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Jalannya prosesi pemusnahan aset sitaan pidana tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Ibsaini, S.H., M.H.. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kajari didampingi secara melekat oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Agenda ini juga diikuti oleh seluruh staf pegawai Kejari Idi serta turut dihadiri oleh jajaran eksternal mulai dari Asisten III Setdakab, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan, Kasat Resnarkoba Polres, Dandim Aceh Timur, hingga Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Idi.

Pasca-berakhirnya kegiatan pemusnahan, Ibsaini memberikan penjelasan resmi kepada barisan jurnalis. Ia menguraikan bahwa tindakan pemusnahan barang bukti dari berbagai macam perkara ini merupakan implementasi nyata yang bersandarkan pada ketentuan Pasal 342 ayat 1 KUHAP.

Langkah eksekusi tersebut dipastikan menjadi bagian dari domain wewenang institusi kejaksaan, sebagaimana yang telah dimandatkan di dalam Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang mana regulasi tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ibsaini menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Idi pada hari Kamis, 21 Mei 2026, telah merampungkan kewajiban eksekusi pemusnahan barang bukti berdasarkan koridor Pasal 342 KUHAP, yang mana seluruh objek yang dihancurkan berasal dari putusan pengadilan yang sudah berstatus inkracht.

Wujud Akuntabilitas Publik dan Rincian Objek yang Dimusnahkan Lebih lanjut, Kajari memaparkan bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan tersebut berasal dari klaster perkara yang cukup beragam.

Di antaranya mencakup draf perkara Tindak Pidana Narkotika, kasus penganiayaan berat, perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak, hingga berkas kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang kurir pengantar paket di wilayah hukum setempat.

Menurut penilaiannya, pemusnahan ini sudah berjalan searah dengan amanat serta draf peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Di mana setiap barang sitaan yang telah mengantongi putusan tetap dari lembaga peradilan, secara mutlak wajib segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Langkah taktis ini sengaja ditonjolkan ke publik sebagai bentuk nyata dari nilai transparansi sekaligus akuntabilitas kinerja Kejari Aceh Timur dalam mengawal setiap draf putusan pengadilan.

Selaku Kajari Aceh Timur, dirinya memastikan bahwa institusinya telah menjalankan amanat undang-undang dengan baik. Segala bentuk barang bukti yang bersumber dari vonis hakim berkekuatan hukum tetap telah dieksekusi secara tuntas.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa ke depan akan terus berkoordinasi secara dinamis dengan pihak pengadilan mengenai status hukum barang sitaan dari perkara-perkara baru yang masih berjalan.

Kewajiban pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini juga dinilai strategis sebagai sarana publikasi positif kepada lapisan masyarakat luas. Hal ini menjadi bukti autentik mengenai konsistensi serta komitmen kuat dari korps adhyaksa dalam mendukung penuh upaya penindakan segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan draf laporan data sekunder yang dirilis di akhir acara, total volume barang bukti yang berhasil dimusnahkan oleh Kejari Idi pada pelaksanaan Periode I di tahun 2026 ini terhitung cukup masif.

Khusus untuk komoditas gelap psikotropika, petugas memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 893,93 gram, serta narkotika jenis ganja kering dengan berat total menyentuh angka 474,07 gram.

(i)

Komentar