Kerugian Capai Rp200 Triliun, DPR Mendesak: Jadikan Banjir Sumatera Bencana Nasional!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendorong Komisi VIII DPR mengusulkan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menilai kebijakan itu penting untuk mempermudah komando dan mempercepat penanganan di lapangan.

Menurut Marwan, sejak hari pertama banjir melanda, koordinasi penanganan masih terhambat karena tidak ada satu komando utama yang memimpin operasi bantuan.

Padahal, dampak kerusakan semakin meluas dan korban terus bertambah setiap hari.

“Selama belum ditetapkan sebagai bencana nasional, penanganannya akan sulit dikomando. Dampaknya sudah sangat luas dan korbannya makin banyak,” ujar Marwan kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Ia menyebutkan komunikasi telah dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Sosial.

Namun hingga hari kedelapan, masih ada daerah-daerah yang terisolasi dan belum mendapatkan bantuan logistik, membuat warga terpaksa bertahan dalam kondisi kelaparan.

Marwan menegaskan bahwa status bencana nasional tidak hanya mempermudah koordinasi, tetapi juga mempercepat kompensasi bagi korban terdampak.

Ia memperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp200 triliun, dihitung dari kerusakan hutan akibat perubahan fungsi lahan hingga kerusakan infrastruktur dan korban manusia.

“Kalau ada pihak yang memiliki izin legal melakukan pembabatan hutan, akibatnya negara bisa rugi hingga Rp200 triliun. Belum lagi kerugian manusia. Ini tidak bisa dibawa ke pengadilan karena prosesnya panjang,” jelasnya.

Desakan ini muncul di tengah upaya berbagai pihak menyalurkan bantuan ke wilayah bencana yang masih terputus aksesnya.

Pemerintah pusat diminta bertindak cepat untuk memastikan seluruh sumber daya nasional dapat dikerahkan secara terpadu.