Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan KPU Mengulang Tahapan Hingga Penundaan Pemilu, Ini Kata Pengamat!

JurnalPatroliNews– Jakarta – Gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). KPU dianggap melakukan perbuatan melawan Hukum. PN Jakpus memerintahkan KPU RI, mengulang seluruh tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu.

Fajlurrahman Jurdi, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas, menilai, dengan putusan ini, tentunya KPU harus mengambil langkah untuk melakukan banding.

Ia mengatakan, telah mengikuti dialog terbatas gerakan sosial di Jakarta beberapa waktu lalu. Penundaan Pemilu itu menjadi isu besar, dan Putusan PN Jakpus ini akan menjadi salah satu skenario dibalik wacana penundaan pemilu.

“Dibalik layar ini ternyata memang sedang dibangun skenario itu, untuk menunda pemilu. Dan ini salah satu cara, salah satu upaya mereka ini,” Ujarnya, Jumat, (3/3/23).

Ia menyebut, Putusan PN Jakpus ini, akan menjadi pemicu, akan ada hal yang lebih besar lagi dari wacana yang cukup lama bergulir ini.

“Ini hanya salah satu upaya, pemicu. Akan ada yang lebih besar. Ini hanya jalannya untuk dijadikan alasan. Itu masalahnya,” ucapnya.

Ia berharap, agar KPU bersikap lebih Negarawan, berpikir lebih besar tentang masa depan transisi kekuasaan ini.

Diketahui, gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan.

Komentar