JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pria paruh baya berinisial MI berusia 52 tahun diamankan oleh warga dan aparat kepolisian di Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis, 8 Januari 2026.
MI yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang takoyaki keliling tersebut diduga kuat telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polsek Kalideres. Setelah pemeriksaan awal dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian, pelaku ternyata merupakan mantan tetangga korban yang masih berusia 11 tahun.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda mini tanpa seizin maupun sepengetahuan orang tua korban. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah lokasi terpencil untuk melancarkan aksinya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menyuruh korban untuk melepas pakaiannya. Dalam pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, MI mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap anak tersebut. Pengakuan ini memperkuat bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik di lapangan.
Atas perbuatannya, MI kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara yang berat sebagai pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang merugikan masa depan korban.














