Polisi Tangkap Lusiana yang 8 Tahun Lalu Coba Bunuh Suaminya di Jakut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi akhirnya menangkap Lusiana, buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri yang bernama Gerry Tanuwijaya. Kasus ini terjadi pada Maret 2015 lalu.

“Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali,” ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Probandono Bobby Danuardi dalam keterangannya, Sabtu (6/5).

Bobby belum merinci duduk perkara kasus ini. Hanya saja, dia memastikan pihaknya telah menahan Lusiana sambil menunggu proses pemberkasan.

“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan tanggal 4 Mei. Tinggal menunggu P21,” ungkapnya.

Masih Ada DPO Lain

Kendati demikian, Bobby menyebut, masih ada satu orang lagi yang buron dalam perkara ini yang bernama Devan Andriawan.

“Itu masih DPO (Devan),” kata Bobby.

Lusiana dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 Juncto Pasal 340 KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan Gerry ke Polsek Penjaringan. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/943/K/X/2015/SEK PENJARINGAN tertanggal 26 Oktober 2015 silam.

Dalam laporannya, Gerry dikeroyok oleh sekelompok orang di pintu keluar PIK Gokart, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015.

Komentar