Darurat Kekerasan Seksual di Kampus! Kasus Beruntun Guncang USU, UAD, UIN Surakarta hingga Unri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dunia pendidikan tinggi kembali menghadapi sorotan tajam setelah serangkaian dugaan kekerasan seksual mencuat di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Dalam beberapa pekan terakhir, laporan dugaan pelecehan seksual muncul di Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), UIN Raden Mas Said Surakarta, hingga Universitas Riau (Unri).

Masing-masing kampus kini menempuh mekanisme penanganan sesuai ketentuan, baik melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), proses etik internal, maupun jalur hukum yang melibatkan aparat kepolisian. Seluruh pihak juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.

USU Tangani Dua Laporan, Pemeriksaan Masih Berjalan

Kasus yang menjadi perhatian luas terjadi di Universitas Sumatera Utara (USU). Kampus tersebut sedang menangani dua dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS serta seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, menyatakan hingga saat ini universitas belum menjatuhkan sanksi kepada kedua terlapor karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prosedur serta asas praduga tak bersalah sebelum Satgas memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas.

Meski demikian, pihak kampus memastikan telah mengambil langkah pencegahan agar para terlapor tidak melakukan kontak dengan para pelapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

Satgas PPKS juga masih mengumpulkan keterangan dari para korban. Hingga kini sedikitnya 10 orang telah dimintai keterangan secara resmi, sementara jumlah pelapor diperkirakan masih dapat bertambah.

Dugaan Korban Lebih Banyak

Kasus CHS mencuat setelah beredar unggahan tangkapan layar percakapan yang diduga bermuatan seksual di media sosial. Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah pihak lain menyampaikan pengakuan serupa.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sejumlah mahasiswa, terdapat sekitar 60 perempuan dan enam laki-laki yang mengaku pernah menerima pesan serupa dengan bukti percakapan yang telah diverifikasi. Namun, angka tersebut belum merupakan data resmi dari hasil pemeriksaan Satgas PPKS dan masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut.

Para pelapor mengaku awal komunikasi dilakukan melalui media sosial sebelum berlanjut ke aplikasi percakapan pribadi. Dugaan tindakan yang dilaporkan meliputi pengiriman pesan bernuansa seksual, permintaan foto pribadi, hingga pengiriman foto vulgar tanpa persetujuan penerima.

Sejumlah pelapor perempuan juga mengaku mengalami dugaan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara langsung, termasuk merasa diikuti hingga ke lingkungan tempat tinggal.

USU menyatakan para korban memiliki hak untuk menempuh jalur pidana apabila menghendakinya. Satgas PPKS memastikan siap memberikan pendampingan kepada korban yang memilih melapor ke aparat penegak hukum.

UAD: Korban Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan kekerasan seksual juga tengah ditangani Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.

Seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan yang diduga dilakukan rekan sesama peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) kepada Polresta Sleman. Kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan.

Di tingkat internal, pihak universitas telah menjatuhkan sanksi administratif sementara berupa pembatalan keikutsertaan terlapor dalam program KKN selama dua periode sambil menunggu hasil proses penanganan lebih lanjut.

UIN Surakarta Proses Aduan terhadap Dosen

Di UIN Raden Mas Said Surakarta, dugaan kekerasan seksual melibatkan seorang dosen.

Laporan bermula dari pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku menerima pesan pribadi bernada tidak pantas setelah menjalani bimbingan akademik. Pelapor juga mengaku mengalami kontak fisik yang dinilai tidak semestinya ketika berada di ruang ujian.

Setelah laporan tersebut mencuat, sejumlah mahasiswi lain disebut turut menyampaikan pengakuan serupa.

Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Toto Suharto, memastikan laporan telah diterima melalui Sistem Layanan Pengaduan (SILADA) dan saat ini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kampus.

Unri Nonaktifkan Dokter Klinik Kampus

Sementara itu, Universitas Riau (Unri) tengah menangani dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter di Klinik Pratama kampus.

Berdasarkan laporan para pelapor, dokter tersebut diduga melakukan pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur medis, meminta pasien membuka pakaian secara tidak proporsional, serta melakukan tindakan yang diduga menyentuh area sensitif tanpa penjelasan yang memadai. Selain itu, terlapor juga diduga meminta nomor telepon pasien untuk berkomunikasi di luar kepentingan pelayanan kesehatan.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unri, Separen, menyebut hingga kini sekitar 30 orang telah menyampaikan laporan.

Sebagai langkah awal, pihak universitas telah menonaktifkan sementara dokter yang bersangkutan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan dan menjamin perlindungan bagi para pelapor.

Komitmen Penanganan Sesuai Prosedur

Rangkaian kasus yang muncul di sejumlah perguruan tinggi kembali menegaskan pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pencegahan, pelaporan, pendampingan korban, hingga penjatuhan sanksi terhadap pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga saat ini, seluruh kasus masih berada dalam proses penanganan oleh masing-masing institusi dan aparat penegak hukum. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap para terlapor, sehingga seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

Komentar