Prabowo Tegaskan Perang Lawan “Serakahnomic” demi Lindungi Rakyat Kecil

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintahannya akan berdiri di garda terdepan untuk melindungi rakyat dari praktik ekonomi yang merugikan, menipu, dan menekan kehidupan masyarakat kecil.

Pesan tegas itu ia sampaikan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Prabowo menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi para pelaku “serakahnomic” — istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan besar dengan mengorbankan rakyat.
“Kami akan selamatkan rakyat. Kami akan membela kepentingan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomic,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, sikap tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan memperparah beban hidup masyarakat kecil.
“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu. Kami akan bertindak tegas pada mereka yang melanggar hukum, mempersulit rakyat, atau mencari keuntungan di atas penderitaan orang kecil,” ujarnya.

Menurut Prabowo, semua kewenangan yang diberikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan akan digunakan secara maksimal untuk menindak pelaku penyalahgunaan. Salah satu dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 junto Pasal 29 Ayat (1).

Ia mengutip langsung bunyi aturan tersebut: “Pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan, lonjakan harga, atau hambatan distribusi, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.”

Prabowo menegaskan, ketentuan ini akan diterapkan tanpa pandang bulu demi memastikan rakyat tetap terlindungi dari praktik ekonomi yang merugikan.