Proses Hukum Masih Jalan, Polri Tepis Tolak Laporan Korban Kanjuruhan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengaku laporannya ke Bareskrim Polri ditolak karena disebut kurang bukti. Polri menyebut tidak melakukan penolakan, melainkan petugas tidak memberikan rekomendasi penerbitan laporan karena proses hukum tragedi Kanjuruhan sedang berjalan.

“Petugas piket tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi, karena proses hukum masih berjalan,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (11/4/2023).

Ramadhan menjelaskan proses hukum dalam tragedi Kanjuruhan masih berlangsung. Kasus ini juga belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga petugas tidak memberikan rekomendasi penerbitan laporan.

“Sekali lagi tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan LP karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga kasus ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.

“Jadi sekali lagi bukan penolakan, tetapi karena kasus ini masih berjalan,” tambahnya.

Ramadhan menjelaskan 5 orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang bersama pengacara dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Bareskrim Polri.

“Senin, 10 April 2023 sebanyak 5 korban tragedi Kanjuruhan didampingi oleh pengacara dan satu orang LSM, tujuan kedatangannya adalah untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tuturnya.

Keluarga Korban Kanjuruhan ke Bareskrim
Sebelumnya, keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri untuk melapor. Namun, laporan itu tidak diterima oleh Bareskrim karena dianggap tak cukup bukti.

Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi pihak korban Kanjuruhan, mengatakan tujuannya datang ke Bareskrim yakni untuk melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat atas tragedi itu.

“Individunya yang melakukan penembakan gas air mata ke stadion. Yang kedua yaitu individu terlapornya bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Brimob beserta seluruh alat kelengkapan, nggak mungkin setara AKP atau Kompol,” ujar kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Senin (10/4).

“Maka ini merupakan dari Polda Jawa timur, seharusnya. Tetapi pada kondisi objektifnya bahwa laporan kita belum bisa diterbitkan atau ditolak, karena tadi katanya tidak cukup alat bukti,” sambungnya.

Namun, Daniel mengaku tak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan. Dia menyebut ada beberapa hal yang akan dilakukan.

“Tidak, kami pasti akan lanjut baik itu dari temen-temen… selain di Mabes kita juga akan audiensi sama Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat di tragedi Kanjuruhan, serta (melapor ke) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ucapnya.

Komentar