Razia RHU Surabaya: Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras dan Segel Dua Restoran Bandel

JurnalPatroliNews – Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026.

Dalam operasi yang digelar akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang nekat melanggar aturan dengan tetap menyajikan minuman beralkohol kepada pengunjung.

Operasi ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 yang secara tegas melarang pelaku usaha untuk memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan salah satu modus yang digunakan pengelola untuk mengelabui petugas adalah dengan memindahkan minuman keras ke dalam wadah yang tidak mencolok.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” jelas Zaini, Selasa (24/2/2026).

Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 32 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Selain penyitaan, Satpol PP langsung memasang stiker pelanggaran di area restoran sebagai sanksi administratif awal dan mendata pengelola untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Zaini.

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner dan hiburan, untuk mematuhi regulasi yang berlaku selama Ramadan.

Satpol PP memastikan patroli rutin akan terus dilakukan dengan mengedepankan tindakan tegas namun tetap persuasif dan humanis.