Razia di Rutan Serang, Petugas Temukan Sajam dan Barang Terlarang Milik Warga Binaan

JurnalPatroliNews Serang – Petugas gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Banten melakukan razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang pada Minggu (12/10/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, termasuk senjata tajam rakitan, korek api, dan peralatan lain milik warga binaan.

Kepala Kanwil Ditjen Pas Banten, Ali Syeh Bana, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah antisipatif pasca terungkapnya kasus peredaran narkoba dari dalam Lapas Salemba yang menjerat selebritas Amar Zoni.

“Kami melakukan razia gabungan untuk memastikan di dalam rutan tidak ada narkoba, handphone, maupun barang-barang terlarang lainnya,” ujar Ali.

Ali menegaskan, razia serupa akan dilakukan secara rutin di seluruh rutan dan lapas di wilayah Banten untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

“Kami akan terus lakukan razia berkala agar tidak ada lagi praktik peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam,” tegasnya.

Selain menemukan senjata tajam dan barang terlarang, pihaknya juga akan mengevaluasi sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Barang-barang seperti sendok logam, gunting, maupun korek api tidak boleh lagi berada di dalam ruang tahanan. Kami pastikan pengawasan akan diperketat,” kata Ali.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan, maka sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai regulasi,” tandasnya.

Razia ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat sistem keamanan serta menegakkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.